You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan

Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Sebanyak 288 satuan pendidikan yang dikoordinasikan Disdik telah dilakukan evaluasi mandiri menggunakan ‘Borang SRA’ dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI. Sehingga satuan pendidikan tersebut mendapat predikat Sekolah Ramah Anak.

Pelajar di Jaktim Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sosialisasi dan deklarasi Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah Nomor 13 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 

“Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMU/SMK,” ujarnya, Jumat (30/9).

Tuty menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak mengamanatkan, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya Provila. Para wali kota dan bupati juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di wilayahnya.

“Sesuai dengan kewenangannya, gubernur dan wali kota atau bupati bertanggung jawab atas pencapaian kualifikasi KLA. Evaluasi capaian KLA ini akan dilaksanakan setiap tahun, sehingga membutuhkan kolaborasi antara perangkat daerah,” urainya

Implementasi Kota atau Kabupaten Layak Anak, secara khusus diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA. Gugus tugas ini mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta sesuai tugas dan fungsinya. 

“Perangkat daerah yang ditetapkan menjadi koordinator per klaster, bertanggung jawab atas terpenuhinya capaian indikator dari klaster tersebut, mulai dari klaster I, II, III, IV dan V serta klaster kelembagaan,” terang Tuty.

Ia pun mengapresiasi satuan pendidikan atau sekolah yang sudah melakukan evaluasi Sekolah Ramah Anak dengan menggunakan ‘Borang SRA’ secara mandiri.

Walaupun belum semua, tetapi kegiatan ini akan memperkuat Provinsi DKI sebagai Provila dan peningkatan capaian sertifikasi Kota atau Kabupaten Layak Anak pada tahun mendatang.

“Kami mengapresiasi Disdik yang selama ini telah banyak berperan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan,” tandas Tuty.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16276 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3470 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1540 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1495 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik